Rabu, 27 Maret 2013

  1. PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Dasar negara Republik Indonesia adalah Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 dan secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, kemudian diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No. 7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945. Dalam sejarahnya, eksistensi Pancasila sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung dibalik legitimasi ideologi negara Pancasila. Dengan kata lain, dalam kedudukan yang seperti ini Pancasila tidak lagi diletakkan sebagai dasar filsafat serta pandangan hidup bangsa dan negara Indonesia melainkan direduksi, dibatasi dan dimanipulasi demi kepentingan politik penguasa pada saat itu. Dalam kondisi kehidupan bermasyarakat dan berbangsa yang sedang dilanda oleh arus krisis dan disintegrasi maka Pancasila tidak terhindar dari berbagai macam gugatan, sinisme, serta pelecehan terhadap kredibilitas dirinya sebagai dasar negara ataupun ideologi, namun demikian perlu segera kita sadari bahwa tanpa suatu platform dalam format dasar negara atau ideologi maka suatu bangsa mustahil akan dapat survive dalam menghadapi berbagai tantangan dan ancaman. Berdasarkan kenyataan tersebut gerakan reformasi berupaya untuk mengembalikan kedudukan dan fungsi Pancasila yaitu sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang hal ini direalisasikan melalui Ketetapan Sidang Istimewa MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan P-4 dan sekaligus juga pencabutan Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi Orsospol di Indonesia. Ketetapan tersebut sekaligus juga mencabut mandat MPR yang diberikan kepada Presiden atas kewenangan untuk membudayakan Pancasila melalui P-4 dan asas tunggal Pancasila.
Monopoli Pancasila demi kepentingan kekuasaan oleh penguasa inilah yang harus segera diakhiri, kemudian dunia pendidikan tinggi memiliki tugas untuk mengkaji dan memberikan pengetahuan kepada semua mahasiswa untuk benar-benar mampu memahami Pancasila secara ilmiah dan obyektif. Dampak yang cukup serius atas manipulasi Pancasila oleh para penguasa pada masa lampau, dewasa ini banyak kalangan elit politik serta sebagian masyarakat beranggapan bahwa Pancasila merupakan label politik Orde Baru. Sehingga mengembangkan serta mengkaji Pancasila dianggap akan mengembalikan kewibawaan Orde Baru. Pandangan sinis serta upaya melemahkan ideology Pancasila berakibat fatal yaitu melemahkan kepercayaan rakyat yang akhirnya mengancam persatuan dan kesatuan bangsa, contoh: kekacauan di Aceh,Kalimantan, Sulawesi, Ambon , Papua.

2.      Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka di dapat rumusan masalah sebagai berikut:
·         Apa makna Pancasila / pengertian dasar Pancasila?
·         Apa landasan Historis dan Yuridis Pancasila sebagai Dasar Negara?
·         Apa makna Pancasila sebagai dasar negara?
·         Bagaimana Pancasila sebagai Sumber Hukum?
·         Bagaimana implementasi Pancasila sebagai dasar Negara?

3.      Tujuan
Tujuan pembuatan makalah ini adalah:
1.      Untuk memenuhi tugas mata kuliah Konsep Dasar IPS
2.      Untuk menjelaskan kepada pembaca tentang makna Pancasila
3.      Untuk menjelaskan landasan historis dan yuridis Pancasila
4.      Untuk menjelaskan kepada pembaca tentang Pancasila sebagai dasar Negara.
5.      Untuk menjelaskan Pancasila sebagai Sumber Hukum
6.      Untuk menjelaskan kepada pembaca implementasi Pancasila sebagai dasar negara.



B.     PEMBAHASAN


1.      Pancasila / Pengertian Dasar

Jika dikaji secara ilmiah Panacasila memiliki pengertian yang luas, baik dalam kedudukannya sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, ideologi negara dan sebagai kepribadian bangsa bahkan dalam proses terjadinya. Terdapat berbagai macam terminologi yang harus kita deskripsikan secara obyektif. Oleh karena itu untuk memahami Pancasila secara kronologis baik menyangkut rumusannya maupun peristilahannya maka pengertian Pancasila meliputi :
a.       Pengertian Pancasila secara Etimologis
Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta dari India, menurut Muhammad Yamin dalam Bahasa Sansekerta kata Pancasila memiliki dua macam arti secara leksikal, yaitu : Panca artinya lima, Syila artinya batu sendi, dasar, atau Syiila artinya peraturan tingkah laku yang baik/senonoh. Secara etimologis kata Pancasila berasal dari istilah Pancasyila yang memiliki arti secara harfiah dasar yang memiliki lima unsur. Kata Pancasila mula-mula terdapat dalam kepustakaan Budha di India. Dalam ajaran Budha terdapat ajaran moral untuk mencapai nirwana dengan melalui samadhi dan setiap golongan mempunyai kewajiban moral yang berbeda. Ajaran moral tersebut adalah Dasasyiila, Saptasyiila, Pancasyiila. Pancasyiila menurut Budha merupakan lima aturan (five moral principle) yang harus ditaati, meliputi larangan membunuh, mencuri, berzina, berdusta dan larangan minum-minuman keras. Melalui penyebaran agama Hindu dan Budha, kebudayaan India masuk ke Indonesia sehingga ajaran Pancasyiila masuk kepustakaan Jawa terutama zaman Majapahit yaitu dalam buku syair pujian Negara Kertagama karangan Empu Prapanca disebutkan raja menjalankan dengan setia ke lima pantangan (Pancasila). Setelah Majapahit runtuh dan agama Islam tersebar, sisa-sisa pengaruh ajaran moral Budha (Pancasila) masih dikenal masyarakat Jawa yaitu lima larangan (mo limo/M5) : mateni (membunuh), maling (mencuri), madon (berzina), mabok (minuman keras/candu), main (berjudi).


b.      Pengertian Pancasila Secara Historis
Sidang BPUPKI pertama membahas tentang dasar negara yang akan diterapkan. Dalam sidang tersebut muncul tiga pembicara yaitu M. Yamin, Soepomo dan Ir.Soekarno yang mengusulkan nama dasar negara Indonesia disebut Pancasila. Tanggal 18 Agustus 1945 disahkan UUD 1945 termasuk Pembukaannya yang didalamnya termuat isi rumusan lima prinsip sebagai dasar negara. Walaupun dalam Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah/kata Pancasila, namun yang dimaksudkan dasar negara Indonesia adalah disebut dengan Pancasila. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis terutama dalam rangka pembentukan rumusan dasar negara yang secara spontan diterima oleh peserta sidang BPUPKI secara bulat.

2.      Landasan Historis dan Yuridis Pancasila sebagai Dasar Negara

Kedudukan pokok Pancasila bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebagai dasar Negara. Pernyataan demikian berdasarkan ketentuan Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan sebagai berikut: “…maka disusunlah Kemerdekaan Bangsa Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Kata “berdasarkan” tesebut secara jelas menyatakan bahwa Pancasila yang terdiri atas 5 (lima) sila merupakan dasar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara ini merupakan kedudukan yang yuridis formal, oleh karena tertuang dalam ketentuan hukum Negara, dalam hal ini UUD 1945 pada bagian Pembukaan Alinea IV. Penegasan akan kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara semakin kuat dengan keluarnya Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pencabutan Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang P4. Pasal I ketetapan MPR tersebut menyatakan bahwa Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar Negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.
Secara historis, dapat pula dinyatakan bahwa Pancasila yang dirumuskan para pendiri bangsa (the founding father) ini dimaksudkan untuk menjadi dasarnya Indonesia merdeka. Adalah dr. Radjiman Widiodiningrat selaku ketua BPUPKI yang menanyakan kepada peserta sidang I BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 dengan kalimat “Indonesia merdeka yang akan kita bentuk apa dasarnya?” Menanggapi pernyataan ketua tersebut, beberapa anggota BPUPKI berpidato menyatakan hal-hal tentang apa dasar dari Negara Indonesia merdeka di kelak kemudian hari.
Moh. Yamin pada pidato tanggal 29 Mei 1945 menyatakan “…ialah suatu kewajiban yang sangat teristimewa. Kewajiban untuk ikut menyelidiki bahan-bahan yang akan menjadi dasar dan susunan Negara yang akan terbentuk dalam suasana kemerdekaan, yang telah diakui dan dibela rakyat Indonesia dengan kurban dan darah daging sejak berates-ratus tahun,…”(Risalah sidang BPUPKI & PPKI, Setneg, 1998)
Prof. Mr. Soepomo pada pidato tanggal 31 Mei 1945 menyatakan “Paduka Tuan Ketua, hadirin yang terhormat! Soal yang kita bicarakan ialah bagaimanakah akan dasar-dasarnya Negara Indonesia merdeka.” (Risalah sidang BPUPKI & PPKI, Setneg, 1998)
R.P. Soeroso pada waktu memberi peringatan kepada Mr. Muhammad Yamin dalam pidato tanggal 29 Mei 1945, antara lain mengatakan: “Sebagai diterangkan oleh tuan Ketua, tuan Radjiman tadi yang dibicarakan ialah dasar-dasar Indonesia Merdeka…” (Risalah   sidang BPUPKI & PPKI, Setneg, 1998)
Dari beberapa pernyataan diatas dapat disimpulkan bahwa pendiri Negara hendak mencari hal-hal atau bahan-bahan yang akan menjadi dasarnya Negara Indonesia merdeka. Dalam perkembangan selanjutnya bahan atau hal-hal tersebut dirumuskan menjadi 5 (lima) dasar dan disepakati sebagai dasar Negara sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.
Pancasila sebagai dasar Negara yang dimaksud adalah sebagai dasar filsafat atau dasar falsafah Negara dari Negara Indonesia. Pancasila sebgai dasar filsafat oleh karena Pancasila merupakan rumusan filsafati atau dapat dikatakan nilai-nilai Pancasila adalah nilai-nilai filsafat. Oleh karena itu, harus dibedakan dengan dasar hukum Negara yang dalam hal ini adalah UUD 1945. Pancasila adalah dasar (filsafat) Negara, sedang UUD 1945 adalah dasar (hukum) Negara Indonesia.

3.      Makna Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara sesungguhnya berisi:
a.       Ketuhanan yang Maha Esa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber- Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b.      Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber- Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pancasila sebagai dasar (filsafat) Negara mengandung makan bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi dasar atau pedoman bagi penyelenggaraan bernegara. Nilai-nilai Pancasila pada dasarnya adalah nilai-nilai filsafati yang bersifat mendasar. Nilai dasar Pancasila bersifat abstrak, normative dan nilai itu menjadi motivator kegiatan dalam penyelenggaraan bernegara.
Pancasila sebagai dasar Negara berarti nilai-nilai Pancasila menjadi pedoman normative bagi penyelenggaraan bernegara. Konsekuensi dari rumusan demikian berarti seluruh pelaksaan dan penyelenggaraan pemerintahan Negara Indonesia termasuk peraturan perundang-undangan merupakan pencerminan dari nilai-nilai Pancasila. Penyelenggaraan bernegara mengacu dan memiliki tolok ukur, yaitu tidak boleh menyimpang dari nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan.
Di era sekarang, mengembalikan atau menegaskan kembali kedudukan Pancasila sebagai dasar (filsafat) Negara Indonesia merupakan suatu tuntutan penting oleh karena telah banyak terjadi kesalahan penafsiran atas Pancasila di masa lalu. Oknum Negara telah menjadikan Pancasila bukan sebagai sistem norma dan koridor bagaimana sebuah bangsa dijalankan dan diarahkan, tetapi Pancasila telah direduksi sebagai alat kekuasaan untuk mengendalikan semua elemen bangsa. Pereduksian dan pemaknaan atas Pancasila dalam pengertian yagn sempit dan politis ini berakibat pada:
·         Pancasila dipahami sebagai sebuah mitos
·         Pancasila dipahami secara politik ideologis untuk kepentingan kekuasaan
·         Nilai-nilai Pancasila menjadi nilai yang disotopia tidak sekadar otopia
Dewasa ini khususnya di era reformasi, ada keinginan berbagai pihak dan kalangan untuk melakukan penafsiran kembali atas Pancasila dalam kedudukannya bagi bangsa  dan Negara Indonesia. Terdapat berbagai istilah seperti reposisi, redefinisi, radikalisasi, revitalisasi, dll. Beragam istilah tersebut pada dasarnya berkeinginan untuk menempatkan kedudukan, posisi serta penafsiran atas Pancasila.
Dr. Koentowijoyo dalam tulisannya mengenai Radikalisasi Pancasila (1998) menyatkan perlunya kita member ruh baru pada Pancasila, sehingga ia mampu menjadi kekuatan  yang menggerakkan sejarah. Selama ini Pancasila hanya menjadi ucapan belaka, tidak ada pemerintah yang sungguh-sungguh melaksanakannya. Telah terjadi penyelewengan-penyelewengan atas Pancasila, baik oleh Orde Lama maupun Orde Baru. Ruh baru itu  dinamakan radikalisasi Pancasila.
Radikalisasi Pancasila berarti:
a.       Mengembalikan Pancasila sesuai dengan jati dirinya
Yaitu sebagai ideology dan dasar Negara. Pancasila sesuai  dengan jati dirinya dalam memberi  visi kenegaraan
b.      Mengganti persepsi dari Pancasila sebagai ideologi menjadi Pancasila sebagai ilmu.
c.       Mengusahakan Pancasila mempunyai konsistensi dengan produk-produk  perundangan, koherensi antar sila, dan korespondensi dengan realitas sosial.
d.      Pancasila yang semula melayani kepentingan vertical menjadi Pancasila yang melayani kepentingan horizontal.
Terdapat tiga faktor yang membuat Pancasila semakin sulit dan marginal dalam semua perkembangan yang terjadi.
1.      Pancasila terlanjur tercemar karena kebijakan rezim Orde Baru yang menjadikan Pancasila sebagai alat politik untuk mempertahankan  status kekuasaannya
2.      Liberalisasi politik dengan penghapusan ketentuan oleh presiden B.J. Habibie tentang Pancasila sebagai satu-satunya asas setiap organisasi. Penghapusan ini memberikan peluang adopsi asas ideologi lain, khususnya yang berbasis agama
3.      Desentralisasi dan otonomi daerah yang sedikit banyak mendorong penguatan sentiment ke daerahan, yang jika tidak diantisipasi, bukan tidak bisa menumbuhkan sentiment local-nationalism
Pancasila, meski menghadapi ketiga masalah tadi, tetap merupakan kekuatan pemersatu yang relative masih utuh bagi negara-bangsa Indonesia.

4.      Pancasila sebagai Sumber Hukum

Upaya mewujudkan Pancasila Sebagai Sumber Hukum adalah dijadikannya Pancasila sebagai sumber bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Negara Indonesia memiliki hukum nasional yang merupakan satu kesatuan sistem hukum. Sistem hukum Indonesia itu bersumber dan berdasar pada pancasila sebagai norma dasar bernegara.
Pancasila berkedudukan grundnogrm (norma dasar) atau staatfundamentalnorm (norma fundamental negara) dalam jenjang norma hukum di Indonesia. 
Nilai-nilai pancasila selanjutnya dijabarkan dalam berbagai peraturan perundangan yang ada. Perundang-undanagan, ketetapan, keputusan, kebijaksanaan pemerintah, program-program pembangunan, dan peraturan-peraturan lain, pada hakikatnya merupakan nilai instrumental sebagai penjabaran dari nilai-nilai dasar pancasila.
Sistem hukum di Indonesia  membentuk tata urutan peraturan perundang-undangan. Tata urutan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan perundang-undangan sebagai berikut:
  1. Undang-Undang Dasar 1945
  2. Ketetapan MPR
  3. Undang-Undang
  4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
  5. Peraturan Pemerintah
  6. Keputusan Presiden
  7. Peraturan Daerah
Dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan  Perundang-Undangan juga menyebutkan adanya jenis dan hierarki  peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
  1. UUD 1945
  2. Undang-undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
  3. Peraturan Pemerintah
  4. Peraturan Presiden
  5. Peraturan Daerah
Pasal 2 Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 menyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala hukum Negara. Hal ini sesuai dengan kedudukannya sebagai dasar (filosofis) Negara sebagaimana terutang dalam pembukaan UUD 1945 Alinea IV.


5.      Implementasi Pancasila sebagai Dasar Negara
Pernyataan bahwa nilai-nilai dasar Pancasila menjadi dasar normative penyelenggaraan bernegara Indonesia belum merupakan pernyataan yang konkret. Sebagai nilai dasar yang bersifat abstrak dan normative, perlu upaya konkretisasi terhadap penyataan di atas. Upaya itu adalah dengan menjadikan nilai-nilai dasar Pancasila sebagai norma dasar dan sumber normative bagi penyusunan hukum positif Negara. Sebagai Negara yang berdasar atas hukum, sudah seharusnya segala pelaksanaan dan penyelenggaraan bernegara bersumber dan berdasarkan pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi, operasionalisasi Pancasila sebagai dasar negara diwujudkan dengan pembentukan sistem hukum nasional dalam suatu tertib hukum dimana Pancasila menjadi norma dasarnya.
Pancasila adalah dasar negara dari negara kesatuan Republik Indonesia. Menurut teori jenjang norma yang dikemukakan oleh Hans Kelsen seorang ahli filsafat hukum, dasar negara berkedaulatan sebagai norma dasar (grundnorm) dari suatu negara disebut norma fundamental negara. Grundnorm merupakan norma hukum tertinggi dalam suatu negara. Dibawah grundform terdapat norma –norma hukum yang bertingkat-tingkat tadi  membentuk susunan hierarkis yang disebut sebagai tertib hukum.
Hans Kelsen (2006, 16) menyebutkan bahwa norma-norma hukum itu berjenjang dan berlapis-lapis dalam suatu hierarki tata susunan tertentu. Suatu norma yang lebih rendah  berdasar, bersumber, dan berlaku pada norma lebih tinggi lagi, demikian seterusnya sampai pada norma yang tertinggi yang tidak dapat ditelusuri lebih lanjut. Norma tertinggi itu dikatakan sebagai norma dasar. Norma dasar ini sebagai norma tertinggi tidak dibentuk lagi oleh norma yang lebih tinggi  lagi sebab apabila norma dasar ini masih berdasar, bersumber dan berlaku pada norma yang lebih tinggi lagi maka ia bukanlah norma tertinggi dan akan terus berjenjang tidak ada habisnya. Norma tertinggi ini ditetapkan oleh masyarakat sebagai norma dasar yang merupakan tempat bergantung norma-norma di atasnya.


C.    PENUTUP

1.      Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas maka di dapat kesimpulan sebagai berikut:
a.       Pancasila adalah suatu landasan yang terdiri dari lima sila (pancasila) ,yang mengundung nilai-nilai luhur kebudayaan yang tertanam dalam darah daging perjuangan kebangsaan dan kenegaraan.
b.      Landasan Yuridis dan Historis Pancasila sebagai dasar negara adalah Pembukaan UUD 1945 alinea IV.
c.       Makna Pancasila sebagai Dasar Negara adalah nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi dasar atau pedoman dalam bagi penyelenggaraan bernegara.
d.      Pancasila sebagai Sumber Hukum adalah dijadikannya Pancasila sebagai sumber bagi penyusunan norma hukum di Indonesia
e.       Implementasi Pancasila sebagai Dasar Negara diwujudkan dengan pembentukan sistem hukum nasional dalam suatu tertib hukum dimana Pancasila menjadi norma dasarnya.

2.      Saran

Dari makaah ini, di harapkan siswa mampu memahami bagaimana peran Pancasila sebagai Dasar Negara.



DAFTAR PUSTAKA

Winarno. 2006, Paradigma Baru “Pendidikan Kewarganegaraan”. Jakarta: Bumi Aksara