- PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Dasar negara Republik
Indonesia adalah Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 dan secara
resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, kemudian diundangkan
dalam Berita Republik Indonesia tahun II No. 7 bersama-sama dengan batang tubuh
UUD 1945. Dalam sejarahnya, eksistensi Pancasila sebagai dasar filsafat Negara
Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik
sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang
berlindung dibalik legitimasi ideologi negara Pancasila. Dengan kata lain, dalam kedudukan yang
seperti ini Pancasila tidak lagi diletakkan sebagai dasar filsafat serta
pandangan hidup bangsa dan negara Indonesia melainkan direduksi, dibatasi dan
dimanipulasi demi kepentingan politik penguasa pada saat itu. Dalam kondisi
kehidupan bermasyarakat dan berbangsa yang sedang dilanda oleh arus krisis dan
disintegrasi maka Pancasila tidak terhindar dari berbagai macam gugatan,
sinisme, serta pelecehan terhadap kredibilitas dirinya sebagai dasar negara
ataupun ideologi, namun demikian perlu segera kita sadari bahwa tanpa suatu
platform dalam format dasar negara atau ideologi maka suatu bangsa mustahil
akan dapat survive dalam menghadapi berbagai tantangan dan ancaman. Berdasarkan
kenyataan tersebut gerakan reformasi berupaya untuk mengembalikan kedudukan dan
fungsi Pancasila yaitu sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang hal ini
direalisasikan melalui Ketetapan Sidang Istimewa MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang
Pencabutan P-4 dan sekaligus juga pencabutan Pancasila sebagai satu-satunya
asas bagi Orsospol di Indonesia. Ketetapan tersebut sekaligus juga mencabut
mandat MPR yang diberikan kepada Presiden atas kewenangan untuk membudayakan
Pancasila melalui P-4 dan asas tunggal Pancasila.
Monopoli Pancasila demi
kepentingan kekuasaan oleh penguasa inilah yang harus segera diakhiri, kemudian
dunia pendidikan tinggi memiliki tugas untuk mengkaji dan memberikan
pengetahuan kepada semua mahasiswa untuk benar-benar mampu memahami Pancasila
secara ilmiah dan obyektif. Dampak yang cukup serius atas manipulasi Pancasila
oleh para penguasa pada masa lampau, dewasa ini banyak kalangan elit politik
serta sebagian masyarakat beranggapan bahwa Pancasila merupakan label politik
Orde Baru. Sehingga mengembangkan serta mengkaji Pancasila dianggap akan
mengembalikan kewibawaan Orde Baru. Pandangan sinis serta upaya melemahkan
ideology Pancasila berakibat fatal yaitu melemahkan kepercayaan rakyat yang
akhirnya mengancam persatuan dan kesatuan bangsa, contoh: kekacauan di
Aceh,Kalimantan, Sulawesi, Ambon , Papua.
2. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar
belakang diatas, maka di dapat rumusan masalah sebagai berikut:
·
Apa makna Pancasila / pengertian dasar Pancasila?
·
Apa landasan Historis dan Yuridis
Pancasila sebagai Dasar Negara?
·
Apa makna Pancasila sebagai dasar negara?
·
Bagaimana Pancasila sebagai Sumber Hukum?
·
Bagaimana implementasi Pancasila sebagai dasar Negara?
3. Tujuan
Tujuan pembuatan makalah ini adalah:
1.
Untuk memenuhi tugas mata kuliah Konsep Dasar IPS
2.
Untuk menjelaskan kepada pembaca tentang
makna Pancasila
3.
Untuk menjelaskan landasan historis dan
yuridis Pancasila
4. Untuk
menjelaskan kepada pembaca tentang Pancasila sebagai dasar Negara.
5. Untuk
menjelaskan Pancasila sebagai Sumber Hukum
6. Untuk
menjelaskan kepada pembaca implementasi Pancasila sebagai dasar negara.
B.
PEMBAHASAN
1. Pancasila / Pengertian Dasar
Jika dikaji secara
ilmiah Panacasila memiliki pengertian yang luas, baik dalam kedudukannya sebagai dasar
negara, pandangan hidup bangsa, ideologi negara dan sebagai kepribadian bangsa
bahkan dalam proses terjadinya. Terdapat berbagai macam terminologi yang harus kita deskripsikan secara
obyektif. Oleh karena itu untuk memahami Pancasila secara kronologis baik
menyangkut rumusannya maupun peristilahannya maka pengertian Pancasila meliputi
:
a.
Pengertian Pancasila secara Etimologis
Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta
dari India, menurut Muhammad Yamin dalam Bahasa
Sansekerta kata Pancasila memiliki dua macam arti secara leksikal, yaitu : Panca
artinya lima, Syila artinya batu sendi, dasar, atau Syiila artinya peraturan tingkah
laku yang baik/senonoh. Secara etimologis kata Pancasila berasal dari istilah
Pancasyila yang memiliki arti secara harfiah dasar yang memiliki lima unsur.
Kata Pancasila mula-mula terdapat dalam kepustakaan Budha di India. Dalam
ajaran Budha terdapat ajaran moral untuk mencapai nirwana dengan melalui
samadhi dan setiap golongan mempunyai kewajiban moral yang berbeda. Ajaran
moral tersebut adalah Dasasyiila,
Saptasyiila, Pancasyiila. Pancasyiila menurut Budha merupakan lima aturan (five moral principle) yang harus
ditaati, meliputi larangan membunuh, mencuri, berzina, berdusta dan larangan
minum-minuman keras. Melalui penyebaran agama Hindu dan Budha, kebudayaan India
masuk ke Indonesia sehingga ajaran Pancasyiila masuk kepustakaan Jawa terutama zaman Majapahit yaitu dalam buku syair
pujian Negara Kertagama karangan Empu Prapanca disebutkan raja menjalankan
dengan setia ke lima pantangan (Pancasila). Setelah Majapahit runtuh dan agama
Islam tersebar, sisa-sisa pengaruh ajaran moral Budha (Pancasila) masih dikenal
masyarakat Jawa yaitu lima larangan (mo limo/M5) : mateni (membunuh), maling
(mencuri), madon (berzina), mabok (minuman keras/candu), main (berjudi).
b. Pengertian Pancasila Secara Historis
Sidang BPUPKI pertama membahas tentang
dasar negara yang akan diterapkan. Dalam sidang tersebut muncul tiga pembicara
yaitu M. Yamin, Soepomo dan Ir.Soekarno yang mengusulkan nama dasar negara
Indonesia disebut Pancasila. Tanggal 18 Agustus 1945 disahkan UUD 1945 termasuk
Pembukaannya yang didalamnya termuat isi rumusan lima prinsip sebagai dasar
negara. Walaupun dalam Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah/kata Pancasila,
namun yang dimaksudkan dasar negara Indonesia adalah disebut dengan Pancasila.
Hal ini didasarkan atas interpretasi historis terutama dalam rangka pembentukan
rumusan dasar negara yang secara spontan diterima oleh peserta sidang BPUPKI
secara bulat.
2.
Landasan Historis dan Yuridis Pancasila sebagai Dasar Negara
Kedudukan pokok Pancasila bagi Negara Kesatuan
Republik Indonesia adalah sebagai dasar Negara. Pernyataan demikian berdasarkan
ketentuan Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan sebagai berikut: “…maka disusunlah
Kemerdekaan Bangsa Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia”. Kata “berdasarkan” tesebut secara jelas
menyatakan bahwa Pancasila yang terdiri atas 5 (lima) sila merupakan dasar dari
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara ini merupakan
kedudukan yang yuridis formal, oleh karena tertuang dalam ketentuan hukum
Negara, dalam hal ini UUD 1945 pada bagian Pembukaan Alinea IV. Penegasan akan
kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara semakin kuat dengan keluarnya
Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar
Negara dan Pencabutan Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang P4. Pasal I
ketetapan MPR tersebut menyatakan bahwa Pancasila sebagaimana dimaksud dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar Negara dari Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan
bernegara.
Secara historis, dapat pula dinyatakan bahwa Pancasila
yang dirumuskan para pendiri bangsa (the
founding father) ini dimaksudkan untuk menjadi dasarnya Indonesia merdeka.
Adalah dr. Radjiman Widiodiningrat selaku ketua BPUPKI yang menanyakan kepada
peserta sidang I BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 dengan kalimat “Indonesia merdeka
yang akan kita bentuk apa dasarnya?” Menanggapi pernyataan ketua tersebut,
beberapa anggota BPUPKI berpidato menyatakan hal-hal tentang apa dasar dari
Negara Indonesia merdeka di kelak kemudian hari.
Moh. Yamin pada pidato tanggal 29 Mei 1945 menyatakan “…ialah suatu kewajiban yang sangat
teristimewa. Kewajiban untuk ikut menyelidiki bahan-bahan yang akan menjadi
dasar dan susunan Negara yang akan terbentuk dalam suasana kemerdekaan, yang
telah diakui dan dibela rakyat Indonesia dengan kurban dan darah daging sejak
berates-ratus tahun,…”(Risalah sidang BPUPKI & PPKI, Setneg, 1998)
Prof. Mr. Soepomo pada pidato tanggal 31 Mei 1945
menyatakan “Paduka Tuan Ketua, hadirin
yang terhormat! Soal yang kita bicarakan ialah bagaimanakah akan dasar-dasarnya
Negara Indonesia merdeka.” (Risalah sidang BPUPKI & PPKI, Setneg, 1998)
R.P. Soeroso pada waktu memberi peringatan kepada Mr.
Muhammad Yamin dalam pidato tanggal 29 Mei 1945, antara lain mengatakan: “Sebagai diterangkan oleh tuan Ketua, tuan
Radjiman tadi yang dibicarakan ialah dasar-dasar Indonesia Merdeka…” (Risalah sidang BPUPKI & PPKI, Setneg, 1998)
Dari beberapa pernyataan diatas dapat disimpulkan
bahwa pendiri Negara hendak mencari hal-hal atau bahan-bahan yang akan menjadi
dasarnya Negara Indonesia merdeka. Dalam perkembangan selanjutnya bahan atau
hal-hal tersebut dirumuskan menjadi 5 (lima) dasar dan disepakati sebagai dasar
Negara sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan oleh PPKI
pada tanggal 18 Agustus 1945.
Pancasila sebagai dasar Negara yang dimaksud adalah
sebagai dasar filsafat atau dasar falsafah Negara dari Negara Indonesia.
Pancasila sebgai dasar filsafat oleh karena Pancasila merupakan rumusan
filsafati atau dapat dikatakan nilai-nilai Pancasila adalah nilai-nilai
filsafat. Oleh karena itu, harus dibedakan dengan dasar hukum Negara yang dalam
hal ini adalah UUD 1945. Pancasila adalah dasar (filsafat) Negara, sedang UUD
1945 adalah dasar (hukum) Negara Indonesia.
3.
Makna Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara
sesungguhnya berisi:
a.
Ketuhanan yang Maha Esa, yang
ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber- Persatuan Indonesia, yang
ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/
perwakilan, serta ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber- Persatuan Indonesia, yang
ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/
perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila sebagai dasar (filsafat) Negara mengandung
makan bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi dasar atau
pedoman bagi penyelenggaraan bernegara. Nilai-nilai Pancasila pada dasarnya
adalah nilai-nilai filsafati yang bersifat mendasar. Nilai dasar Pancasila
bersifat abstrak, normative dan nilai itu menjadi motivator kegiatan dalam
penyelenggaraan bernegara.
Pancasila sebagai dasar Negara berarti nilai-nilai
Pancasila menjadi pedoman normative bagi penyelenggaraan bernegara. Konsekuensi
dari rumusan demikian berarti seluruh pelaksaan dan penyelenggaraan
pemerintahan Negara Indonesia termasuk peraturan perundang-undangan merupakan
pencerminan dari nilai-nilai Pancasila. Penyelenggaraan bernegara mengacu dan
memiliki tolok ukur, yaitu tidak boleh menyimpang dari nilai-nilai Ketuhanan,
Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan.
Di era sekarang, mengembalikan atau menegaskan kembali
kedudukan Pancasila sebagai dasar (filsafat) Negara Indonesia merupakan suatu
tuntutan penting oleh karena telah banyak terjadi kesalahan penafsiran atas
Pancasila di masa lalu. Oknum Negara telah menjadikan Pancasila bukan sebagai
sistem norma dan koridor bagaimana sebuah bangsa dijalankan dan diarahkan,
tetapi Pancasila telah direduksi sebagai alat kekuasaan untuk mengendalikan
semua elemen bangsa. Pereduksian dan pemaknaan atas Pancasila dalam pengertian
yagn sempit dan politis ini berakibat pada:
·
Pancasila dipahami sebagai sebuah mitos
·
Pancasila dipahami secara politik ideologis untuk kepentingan kekuasaan
·
Nilai-nilai Pancasila menjadi nilai yang disotopia tidak sekadar otopia
Dewasa ini khususnya di era reformasi, ada keinginan
berbagai pihak dan kalangan untuk melakukan penafsiran kembali atas Pancasila
dalam kedudukannya bagi bangsa dan Negara
Indonesia. Terdapat berbagai istilah seperti reposisi, redefinisi,
radikalisasi, revitalisasi, dll. Beragam istilah tersebut pada dasarnya
berkeinginan untuk menempatkan kedudukan, posisi serta penafsiran atas
Pancasila.
Dr. Koentowijoyo dalam tulisannya mengenai
Radikalisasi Pancasila (1998) menyatkan perlunya kita member ruh baru pada
Pancasila, sehingga ia mampu menjadi kekuatan
yang menggerakkan sejarah. Selama ini Pancasila hanya menjadi ucapan
belaka, tidak ada pemerintah yang sungguh-sungguh melaksanakannya. Telah
terjadi penyelewengan-penyelewengan atas Pancasila, baik oleh Orde Lama maupun
Orde Baru. Ruh baru itu dinamakan
radikalisasi Pancasila.
Radikalisasi Pancasila berarti:
a. Mengembalikan Pancasila sesuai dengan jati dirinya
Yaitu sebagai ideology dan dasar Negara. Pancasila sesuai dengan jati dirinya dalam memberi visi kenegaraan
b. Mengganti persepsi dari Pancasila sebagai ideologi
menjadi Pancasila sebagai ilmu.
c. Mengusahakan Pancasila mempunyai konsistensi dengan
produk-produk perundangan, koherensi
antar sila, dan korespondensi dengan realitas sosial.
d. Pancasila yang semula melayani kepentingan vertical
menjadi Pancasila yang melayani kepentingan horizontal.
Terdapat tiga faktor yang membuat Pancasila semakin sulit dan marginal
dalam semua perkembangan yang terjadi.
1. Pancasila terlanjur tercemar karena kebijakan rezim
Orde Baru yang menjadikan Pancasila sebagai alat politik untuk
mempertahankan status kekuasaannya
2. Liberalisasi politik dengan penghapusan ketentuan oleh
presiden B.J. Habibie tentang Pancasila sebagai satu-satunya asas setiap
organisasi. Penghapusan ini memberikan peluang adopsi asas ideologi lain,
khususnya yang berbasis agama
3. Desentralisasi dan otonomi daerah yang sedikit banyak
mendorong penguatan sentiment ke daerahan, yang jika tidak diantisipasi, bukan
tidak bisa menumbuhkan sentiment local-nationalism
Pancasila, meski menghadapi ketiga masalah tadi, tetap
merupakan kekuatan pemersatu yang relative masih utuh bagi negara-bangsa
Indonesia.
4. Pancasila sebagai Sumber Hukum
Upaya
mewujudkan Pancasila Sebagai Sumber
Hukum adalah dijadikannya Pancasila sebagai sumber bagi penyusunan norma
hukum di Indonesia. Negara Indonesia memiliki hukum nasional yang merupakan
satu kesatuan sistem hukum. Sistem hukum Indonesia itu bersumber dan berdasar
pada pancasila sebagai norma dasar bernegara.
Pancasila
berkedudukan grundnogrm (norma dasar) atau staatfundamentalnorm (norma
fundamental negara) dalam jenjang norma hukum di Indonesia.
Nilai-nilai
pancasila selanjutnya dijabarkan dalam berbagai peraturan perundangan yang ada.
Perundang-undanagan, ketetapan, keputusan, kebijaksanaan pemerintah,
program-program pembangunan, dan peraturan-peraturan lain, pada hakikatnya
merupakan nilai instrumental sebagai penjabaran dari nilai-nilai dasar pancasila.
Sistem hukum
di Indonesia membentuk tata urutan peraturan perundang-undangan. Tata urutan
peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam ketetapan MPR No.
III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan perundang-undangan sebagai
berikut:
- Undang-Undang Dasar 1945
- Ketetapan MPR
- Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
- Peraturan Pemerintah
- Keputusan Presiden
- Peraturan Daerah
Dalam
Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan juga menyebutkan adanya jenis dan hierarki
peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
- UUD 1945
- Undang-undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Peraturan Daerah
Pasal 2
Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 menyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber
dari segala hukum Negara. Hal ini sesuai dengan kedudukannya sebagai dasar
(filosofis) Negara sebagaimana terutang dalam pembukaan UUD 1945 Alinea IV.
5. Implementasi Pancasila sebagai Dasar
Negara
Pernyataan bahwa nilai-nilai dasar Pancasila menjadi
dasar normative penyelenggaraan bernegara Indonesia belum merupakan pernyataan
yang konkret. Sebagai nilai dasar yang bersifat abstrak dan normative, perlu
upaya konkretisasi terhadap penyataan di atas. Upaya itu adalah dengan
menjadikan nilai-nilai dasar Pancasila sebagai norma dasar dan sumber normative
bagi penyusunan hukum positif Negara. Sebagai Negara yang berdasar atas hukum,
sudah seharusnya segala pelaksanaan dan penyelenggaraan bernegara bersumber dan
berdasarkan pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi,
operasionalisasi Pancasila sebagai dasar negara diwujudkan dengan pembentukan
sistem hukum nasional dalam suatu tertib hukum dimana Pancasila menjadi norma
dasarnya.
Pancasila adalah dasar negara dari negara kesatuan
Republik Indonesia. Menurut teori jenjang norma yang dikemukakan oleh Hans
Kelsen seorang ahli filsafat hukum, dasar negara berkedaulatan sebagai norma
dasar (grundnorm) dari suatu negara disebut norma fundamental negara. Grundnorm
merupakan norma hukum tertinggi dalam suatu negara. Dibawah grundform terdapat
norma –norma hukum yang bertingkat-tingkat tadi
membentuk susunan hierarkis yang disebut sebagai tertib hukum.
Hans Kelsen (2006, 16) menyebutkan bahwa norma-norma hukum itu berjenjang dan
berlapis-lapis dalam suatu hierarki tata susunan tertentu. Suatu norma yang
lebih rendah berdasar, bersumber, dan
berlaku pada norma lebih tinggi lagi, demikian seterusnya sampai pada norma
yang tertinggi yang tidak dapat ditelusuri lebih lanjut. Norma tertinggi itu
dikatakan sebagai norma dasar. Norma dasar ini sebagai norma tertinggi tidak dibentuk
lagi oleh norma yang lebih tinggi lagi
sebab apabila norma dasar ini masih berdasar, bersumber dan berlaku pada norma
yang lebih tinggi lagi maka ia bukanlah norma tertinggi dan akan terus
berjenjang tidak ada habisnya. Norma tertinggi ini ditetapkan oleh masyarakat
sebagai norma dasar yang merupakan tempat bergantung norma-norma di atasnya.
C. PENUTUP
1.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas maka di dapat
kesimpulan sebagai berikut:
a. Pancasila adalah suatu landasan yang terdiri dari lima sila (pancasila)
,yang mengundung nilai-nilai luhur kebudayaan yang tertanam dalam darah daging
perjuangan kebangsaan dan kenegaraan.
b. Landasan Yuridis dan Historis Pancasila sebagai dasar negara adalah Pembukaan
UUD 1945 alinea IV.
c. Makna Pancasila sebagai Dasar Negara adalah nilai-nilai yang terkandung
dalam Pancasila menjadi dasar atau pedoman dalam bagi penyelenggaraan
bernegara.
d. Pancasila sebagai Sumber Hukum adalah dijadikannya Pancasila sebagai sumber
bagi penyusunan norma hukum di Indonesia
e. Implementasi Pancasila sebagai Dasar Negara diwujudkan dengan pembentukan
sistem hukum nasional dalam suatu tertib hukum dimana Pancasila menjadi norma
dasarnya.
2.
Saran
Dari makaah ini, di harapkan siswa mampu memahami bagaimana peran Pancasila
sebagai Dasar Negara.
DAFTAR PUSTAKA
Winarno. 2006, Paradigma Baru
“Pendidikan Kewarganegaraan”. Jakarta: Bumi Aksara
http://www.slideshare.net/munziraja/makalah-pancasila-sebagai-dasar-negara-repu
blik-indonesia diakses tanggal 25
Februari 2013
http://iwak-pithik.blogspot.com/2011/12/pancasila-sebagai-sumber-hukum.html
di akses tanggal 2 Maret 2013